KATA
PENGANTAR
Dengan memuji syukur
kehadirat Allah SWT, yang atas perkenan dan izinnya jua kami telah dapat
menyusun dan menyajikan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari yang
memuat pelaksanaan tugas untuk tahun 2017
sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan kepada kami, serta
program kerja tahun 2016
sebagai pedoman kerja bagi kami untuk melaksanakan tugas selanjutnya. Dalam
laporan ini kami sajikan kegiatatan kegiatan umum dan rutin dalam rangka
pembinaan,
pelayanan dan kerja sama
lintas sektoral yang kami anggap menonjol selama 12 ( dua belas ) bulan.
Dengan segala keterbatasan yang ada,
kami beranggapan bahwa laporan ini telah dapat memberikan gambaran tentang
kegiatan 12 ( dua belas ) bulan, karena laporan ini merupakan pelaksanaan
tugas, juga memuat data teknis dan personil yang merupakan hasil rekaman dalam
bentuk angka dari seluruh kegiatan KUA Kecamatan Taman sari.
Kami menyadari sepenuhnya kegiatan kegiatan yang telah kami laksanakan
selama 12 (dua belas ) bulan masih banyak kekurangan yang telah kami
programkan, namun demikian kami mengharapkan dalam tahun mendatang haruslah
lebih baik lagi
Semoga Allah SWT senantiasa
memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua, amiin.
Jakarta, April 2017
Kepala KUA
Abdul Syakur, S. Ag
NIP. 196211131985121001
MOTTO :
RAMAH DALAM PELAANAN PROFESIONAL DAN INOVATIF DALAM
BEKERJA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit
kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan
menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat
di bidang keagamaan.
B.
Dasar
Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tamansari Kota Administrasi Jakarta Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA
Kecamatan Tamansari
didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan
dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam
bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan
yang berlaku.sebagai berikut :
1.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
3.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2004 tentang Prosedur
pelayanan pernikahan.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
6. Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 13 tahun 2012 tentang Struktur dan
Tata Organisasi Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit
kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan
menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat
di bidang keagamaan.
B.
Dasar
Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tamansari Kota Administrasi Jakarta Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA
Kecamatan Tamansari
didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan
dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam
bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan
yang berlaku.sebagai berikut :
1.
Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
3.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2004 tentang Prosedur
pelayanan pernikahan.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002
tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
6. Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 13 tahun 2012 tentang Struktur dan
Tata Organisasi Kantor Wilayah
Kementerian Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
C.
Maksud
dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Taman sari Kota Administrasi Jakarta Barat dimaksudkan sebagai bahan acuan dan
pertimbangan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari secara konprehensif yang
meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA
Kecamatan Tamansari itu sendiri.
Adapun tujuan yang akan dicapai dari penyusunan ini
adalah :
1.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tamansari tentang kondisi
riil KUA Kecamatan Tamansari.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume
kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tamansari, sekaligus menjadi bahan
eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang
ada di Wilayah DKI Jakarta.
3.
Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing
personal pelaksana KUA Kecamatan Taman sari sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk
meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam
perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang
diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang
apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Taman sari dan apa yang akan direncanakan
ke depan
D.
Maksud
dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Taman sari Kota Administrasi Jakarta Barat dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan
dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari secara konprehensif yang
meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA
Kecamatan Tamansari itu sendiri.
Adapun tujuan yang akan dicapai dari penyusunan ini
adalah :
1.
Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tamansari tentang kondisi
riil KUA Kecamatan Tamansari.
2.
Dapat mengetahui standar dari pola dan volume
kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tamansari, sekaligus menjadi bahan
eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang
ada di Wilayah DKI Jakarta.
3.
Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing
personal pelaksana KUA Kecamatan Taman sari sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk
meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam
perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang
diembannya.
4.
Memberikan rumusan global tentang
apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Taman sari dan apa yang akan direncanakan
ke depan
BAB II
GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN TAMAN SARI
A. Sejarah
KUA Kec. Tamansari
Pada
Tahun 1991 Kua kecamatan Taman sari
pindah ke Kantor Baru
yang berlokasi di Jl. Kemukus
No. 2 Kelurahan Pinangsia Kec. Taman sari Kota Jakarta Barat
semasa Kepala KUA Bpk Yunus Bayak, BA yang sebelumnya menempati bangunan di
Jalan Mangga Besar Milik Pemda DKI.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan
pada KUA Kec. Taman sari telah mengalami beberapa pergantian kepala berdasarkan register yang ada di KUA, mulai
tahun 1969
berturut-turut kepala KUA adalah sebagai berikut :
Ø Bapak
Musanif Ali Tahun
1969 s/d 1973
Ø Bapak
Amir Hakim Tahun
1973 s/d 1975
Ø Bapak
Abdul Somad, BA Tahun 1976 s/d 1983
Ø Bapak
Sidik Zaini Tahun 1983 s/d 1985
Ø Bapak
H. Rahman Syam Tahun
1985 s/d 1988
Ø Bapak
HM. Yunus Bayak BA Tahun 1988 s/d 1994
Ø Bapak
H. Oemar Dani, S. Ag Tahun 1994 s/d 1996
Ø Bapak
H. Marbawi, S. Ag Tahun
1996 s/d 2002
Ø Bapak
Ahmad Musholli, S. Ag Tahun 2002 s/d 2005
Ø Bapak
Drs, Ahmad Sabarudin (Mei Tahun 2005 s/d
Agustus 2005)
Ø Bapak Drs, Moh.
Arudin Tahun 2005 s/d 2007
Ø Bapak
H. Jayadih Ali, S. Ag Tahun 2007 s/d 2009
Ø Bapak
Abdul Kholil, S. Ag Tahun
2009 s/d 2010
Ø Bapak H. Zaini Hamdan,
S. Ag Tahun
2010 s/d 2012
Ø Bapak Madari, S. Ag Tahun 2012 s/d 2015
Ø
Bapak Abdul
Syakur, S. Ag Tahun 2015
s.d Sekarang
Para kepala KUA Kecamatan Taman sari
dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan
pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi
ketua DKM dan aktif dalam kegiatan keagamaan dan social kemasyarakatan sehingga
beban tugas kepala KUA kecamatan Tamansari bisa dikatakan cukup padat dan
memiliki peran sentral di dalam masyarakat.
TATA RUANG KANTOR
A. Lantai Atas, R. Kepala, R. Arsip, R. Gudang, R. Penghulu,
R. Penyuluh, R. Musholla, R. Aula.
B. Lantai Bawah, R. Pendaftaran Nikah, R. Operator
SIMKAH, R. Bendahara, Ruang Staf, R.
Nikah.
KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFI
A.
Kondisi
Pemerintahan
Kecamatan Taman sari sebagai
salah satu Kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pemerintahan
Wilayah Kota dan Kecamatan di DKI Jakarta , dengan luas wilayah 4,36 km2 (berdasarkan SK Gubernur Nomor 171 Tahun 2007) atau 5, 97
persen dari luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat 129, 54 km2 yang
terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 60 RW,
687 RT, dan 47.096 KK, dengan jumlah penduduk sebanyak 130.810 jiwa.
Wilayah
Kecamatan Taman sari mempunyai peranan dan fungsi yang
cukup strategis bagi pengembangan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan kota, seperti Kawasan Kota Tua, Stasiun Kota, Museum Fatahillah,
Museum Wayang, Museum Keramik, Museum Arsip, Pasar Pagi, Petak Sembilan dan
lain sebagainya.
Dilihat
dari aspek tofografi, wilayah kecamatan Taman sari termasuk dalam kategori daerah datar, dengan ketinggian lahan hampir
sama dengan permukaan laut (sekitar 0,5 meter dari permukaan air laut)
sehinngga ada beberapa daerah yang rawan genangan air bahkan terjadi banjir
yang cukup parah jika kondisi ini diperpuruk dengan pasangnya air laut (rob)
dan intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Kondisi air tanah juga pada
umumnya telah payau/asin akibat terjadinya penyusupan air laut. Kecamatan
Tamansari beriklim tropis dengan suhu udara rata-rata berkisar antara 20 - 28
derajat celcius.
Karakteristik
lain dari wilayah kecamatan Taman sari adalah merupakan pusat perkantoran dan
perdagangan/jasa nasional yang sudah lama dikenal di Indonesia. Kecamatan
Tamansari juga merupakan sentra pariwisata (tujuan wisatawan) Nasional dan
manca negara yang terkonsentrasi di Kelurahan Glodok dan Mangga Besar serta
Kelurahan Pinangsia karena memiliki bangunan-bangunan bersejarah bekas
peninggalan penjajah yang memiliki nilai
arsitektur yang sangat tinggi serta tempat-tempat hiburan yang cukup banyak.
Terkait
dengan bangunan bersejarah, pemerintah telah berupaya untuk melestarikannya
dengan mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjaga keaslian arsitektur
bangunan dan mempertahankan nilai sejarah untuk kepentingan ilmu
pengetahuan/kebudayaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
sejarah nasional dan sejarah perkembangan Kota Jakarta.
C. Batas
Wilayah Kecamatan Taman sari
Adapun batas-batas
wilayah kecamatan Tamansari adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara :
Berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dengan Batas rel kereta
api
layang.
b. Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Pademangan
Jakarta Utara dan Kecamatan Sawah Besar
Jakarta Pusat dengan batas rel kereta api
layang.
c. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kecamatan Sawah Besar
Jakarta Pusat dengan batas Jl. Sukarjo
Wiryopranoto.
d. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kecamatan Tambora Jakarta
Barat dengan batas Kali Krukut
Sedangkan luas masing-masing
kelurahan di Kecamatan Taman sari,
adalah
sebagai berikut:
1.
|
Kelurahan
Pinangsia
|
:
|
96,19 Ha
(0,96 km2)
|
2.
|
Kelurahan
Glodok
|
:
|
37,60 Ha
(0,38 km2)
|
3.
|
Kelurahan
Mangga Besar
|
:
|
51,10 Ha
(0,51 km2)
|
4.
|
Kelurahan
Tangki
|
:
|
37,47 Ha
(0,37 km2)
|
5.
|
Kelurahan Keagungan
|
:
|
31,76 Ha (0,32km2)
|
6.
|
Kelurahan Krukut
|
:
|
55,07 Ha (0,55 km2)
|
7.
|
Kelurahan Tamansari
|
:
|
67,72 Ha (0,68 km2)
|
8.
|
Kelurahan Maphar
|
:
|
58,99 Ha (0,59 km2)
|
PETA WILAYAH KECAMATAN
TAMAN SARI
Adapun
jumlah jiwa menurut jenis kelamin dan kewarganegaraan pada bulan Januari 2016, adalah sebagai berikut :
a.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
-
Laki-laki
|
:
|
62.963 Orang
|
:
|
-
Perempuan
|
:
|
62.250 Orang
|
||
b.
|
Kewarganegaraan
|
:
|
-
WNI
|
:
|
125.364 Orang
|
:
|
-
WNA
|
:
|
71 Orang
|
Apabila ditinjau dari segi kehidupan sehari-hari (status
pekerjaan) penduduk Kecamatan Taman sari mempunyai
kegiatan kerja sebagai berikut :
- Pegawai
Negeri
|
:
|
669 Orang
|
- ABRI
|
:
|
161 Orang
|
- Swasta
|
:
|
25.773 Orang
|
- Industri
/ buruh
|
:
|
17.932 Orang
|
- Lain-lain
|
:
|
4.585 Orang
|
D.
Keadaan Penduduk dan sosio Religius
Penduduk
yang mendiami wilayah Kecamatan Taman sari
merupakan penduduk yang heterogen.Hal tersebut dapat dilihat dari data
statistik kependudukan Kecamatan Tamansari. Dengan jumlah penduduk sebanyak 277.606
jiwa dengan pemeluk agama sebagai
berikut :
JUMLAH
PENDUDUK
|
Pemeluk
Agama
|
||||
Islam
|
Kristen
|
Hindu
|
Budha
|
Lain-lain
|
|
277.606
|
87.917
|
29.549
|
21.678
|
4.765
|
-
|
Dari
jumlah penduduk 277.606
jiwa Di Kecamatan Taman sari terdapat lembaga keagamaan yang memberikan
pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan. Lembaga tersebut adalah:
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Taman sari
2. Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec.Taman sari
3. Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Kec. Taman sari
4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec.Taman sari
6. Forum Komunikasi Majlis Ta’lim (FKMT) Kec.Taman sari
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Taman sari
2. Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec.Taman sari
3. Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Kec. Taman sari
4. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec.Taman sari
6. Forum Komunikasi Majlis Ta’lim (FKMT) Kec.Taman sari
E. TEMPAT
IBADAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar