PROFIL


KATA PENGANTAR

          Dengan memuji syukur kehadirat Allah SWT, yang atas perkenan dan izinnya jua kami telah dapat menyusun dan menyajikan profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari yang memuat pelaksanaan tugas untuk tahun 2017 sebagai pertanggung jawaban atas tugas yang diberikan kepada kami, serta program kerja tahun 2016 sebagai pedoman kerja bagi kami untuk melaksanakan tugas selanjutnya. Dalam laporan ini kami sajikan kegiatatan kegiatan umum dan rutin dalam rangka pembinaan,

            pelayanan dan kerja sama lintas sektoral yang kami anggap menonjol selama 12 ( dua belas ) bulan.

            Dengan segala keterbatasan yang ada, kami beranggapan bahwa laporan ini telah dapat memberikan gambaran tentang kegiatan 12 ( dua belas ) bulan, karena laporan ini merupakan pelaksanaan tugas, juga memuat data teknis dan personil yang merupakan hasil rekaman dalam bentuk angka dari seluruh kegiatan KUA Kecamatan Taman sari.

Kami menyadari sepenuhnya kegiatan kegiatan yang telah kami laksanakan selama 12 (dua belas ) bulan masih banyak kekurangan yang telah kami programkan, namun demikian kami mengharapkan dalam tahun mendatang haruslah lebih baik lagi

            Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua, amiin.

                                                     

Jakarta, April 2017

Kepala KUA





Abdul Syakur, S. Ag
NIP. 196211131985121001         


MOTTO :

        RAMAH DALAM PELAANAN PROFESIONAL DAN INOVATIF DALAM BEKERJA

BAB I

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
   
B.      Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tamansari Kota Administrasi Jakarta Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Tamansari didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut :
1.     Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.     Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.     Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2004 tentang Prosedur pelayanan pernikahan.
4.     Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
5.     Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
6.     Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 13 tahun 2012 tentang Struktur dan Tata Organisasi  Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
 

BAB I

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
   
B.      Dasar Hukum
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tamansari Kota Administrasi Jakarta Barat yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Tamansari didasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas intansi vertikal yang berwenang dalam pembinaan rutin dalam bentuk kegiatan penilaian atas KUA percontohan yang berpijak pada peraturan yang berlaku.sebagai berikut :
1.     Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.     Undang-Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.     Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2004 tentang Prosedur pelayanan pernikahan.
4.     Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 373 tahun 2002 tentang Stok Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
5.     Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
6.     Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 13 tahun 2012 tentang Struktur dan Tata Organisasi  Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kabupaten/Kota.
 
C.  Maksud dan Tujuan

Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman sari Kota Administrasi Jakarta Barat  dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Tamansari itu sendiri.

Adapun tujuan yang akan dicapai dari penyusunan ini adalah :
1.    Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari  tentang kondisi riil KUA Kecamatan Tamansari.
2.     Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Wilayah DKI Jakarta.
3.    Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Taman sari sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
4.    Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Taman sari dan apa yang akan direncanakan ke depan
 
D.  Maksud dan Tujuan
Pembuatan dalam bentuk Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman sari Kota Administrasi Jakarta Barat  dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Tamansari itu sendiri.

Adapun tujuan yang akan dicapai dari penyusunan ini adalah :

1.    Memberikan gambaran umum bagi para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari  tentang kondisi riil KUA Kecamatan Tamansari.

2.     Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamansari, sekaligus menjadi bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Wilayah DKI Jakarta.

3.    Memberikan daya penilaian subjektif dari masing-masing personal pelaksana KUA Kecamatan Taman sari sehingga akan mendorong timbulnya kreatifitas dalam menciptakan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas kinerja sekaligus pula dapat memposisikan dirinya dalam perbaikan, peningkatan dan penyempurnaan hasil kerja sesuai dengan tugas yang diembannya.

4.    Memberikan rumusan global tentang apa yang telah dilaksanakan KUA Kecamatan Taman sari dan apa yang akan direncanakan ke depan
BAB  II

GAMBARAN UMUM KUA KECAMATAN TAMAN SARI


A.  Sejarah KUA Kec. Tamansari
Pada Tahun 1991 Kua kecamatan Taman sari pindah ke Kantor Baru yang berlokasi di Jl. Kemukus No. 2 Kelurahan Pinangsia Kec. Taman sari Kota Jakarta Barat semasa Kepala KUA Bpk Yunus Bayak, BA yang sebelumnya menempati bangunan di Jalan Mangga Besar Milik Pemda DKI.
Seiring dengan dinamika kebutuhan kantor, kepemimpinan pada KUA Kec. Taman sari telah mengalami beberapa pergantian kepala  berdasarkan register yang ada di KUA, mulai tahun 1969 berturut-turut kepala KUA adalah sebagai berikut :
 Ø   Bapak Musanif Ali                                     Tahun 1969 s/d 1973         
 Ø   Bapak Amir Hakim                                    Tahun 1973 s/d 1975
 Ø   Bapak Abdul Somad, BA                          Tahun 1976 s/d 1983
 Ø   Bapak Sidik Zaini                                      Tahun 1983 s/d 1985
 Ø   Bapak H. Rahman Syam                          Tahun 1985 s/d 1988
 Ø   Bapak HM. Yunus Bayak BA                   Tahun 1988 s/d 1994
 Ø   Bapak H. Oemar Dani, S. Ag                   Tahun 1994 s/d 1996
 Ø   Bapak H. Marbawi, S. Ag                         Tahun 1996 s/d 2002
 Ø   Bapak Ahmad Musholli, S. Ag                 Tahun 2002 s/d 2005
Ø   Bapak Drs, Ahmad Sabarudin                  (Mei Tahun 2005 s/d 
                                                                        Agustus 2005)         
Ø   Bapak Drs, Moh. Arudin                            Tahun 2005 s/d 2007
Ø   Bapak H. Jayadih Ali, S. Ag                      Tahun 2007 s/d 2009
Ø   Bapak Abdul Kholil, S. Ag                         Tahun 2009 s/d 2010                       
Ø   Bapak H. Zaini Hamdan, S. Ag                 Tahun 2010 s/d 2012                       
Ø   Bapak Madari, S. Ag                                 Tahun 2012 s/d 2015                     
Ø   Bapak Abdul Syakur, S. Ag                      Tahun 2015  s.d Sekarang
   
                                                                      
Para kepala KUA  Kecamatan Taman sari  dari dulu sampai sekarang, tidak hanya berkiprah dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi mereka diberi tugas tambahan untuk menjadi ketua DKM dan aktif dalam kegiatan keagamaan dan social kemasyarakatan  sehingga beban tugas kepala KUA kecamatan Tamansari  bisa dikatakan cukup padat dan memiliki peran sentral di dalam masyarakat.
                     
TATA RUANG KANTOR

A.    Lantai Atas, R. Kepala, R. Arsip, R. Gudang, R. Penghulu, R. Penyuluh, R. Musholla, R. Aula.

B.    Lantai Bawah, R. Pendaftaran Nikah, R. Operator SIMKAH, R. Bendahara, Ruang Staf,  R. Nikah. 

KEADAAN GEOGRAFIS DAN DEMOGRAFI
A.    Kondisi Pemerintahan
             Kecamatan Taman sari sebagai salah satu Kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang Pemerintahan Wilayah Kota dan Kecamatan di DKI Jakarta , dengan luas wilayah 4,36 km2 (berdasarkan  SK Gubernur Nomor 171 Tahun 2007) atau 5, 97 persen dari luas wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat 129, 54 km2 yang terdiri dari 8 (delapan) Kelurahan, 60 RW,  687 RT, dan 47.096 KK, dengan jumlah penduduk sebanyak 130.810 jiwa.
             Wilayah Kecamatan Taman sari mempunyai peranan dan fungsi yang cukup strategis bagi pengembangan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan kota, seperti Kawasan Kota Tua, Stasiun Kota, Museum Fatahillah, Museum Wayang, Museum Keramik, Museum Arsip, Pasar Pagi, Petak Sembilan dan lain sebagainya.
             Dilihat dari aspek tofografi, wilayah kecamatan Taman sari termasuk dalam kategori daerah datar, dengan ketinggian lahan hampir sama dengan permukaan laut (sekitar 0,5 meter dari permukaan air laut) sehinngga ada beberapa daerah yang rawan genangan air bahkan terjadi banjir yang cukup parah jika kondisi ini diperpuruk dengan pasangnya air laut (rob) dan intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Kondisi air tanah juga pada umumnya telah payau/asin akibat terjadinya penyusupan air laut. Kecamatan Tamansari beriklim tropis dengan suhu udara rata-rata berkisar antara 20 - 28 derajat celcius.
                Karakteristik lain dari wilayah kecamatan Taman sari adalah merupakan pusat perkantoran dan perdagangan/jasa nasional yang sudah lama dikenal di Indonesia. Kecamatan Tamansari juga merupakan sentra pariwisata (tujuan wisatawan) Nasional dan manca negara yang terkonsentrasi di Kelurahan Glodok dan Mangga Besar serta Kelurahan Pinangsia karena memiliki bangunan-bangunan bersejarah bekas 

peninggalan penjajah yang memiliki nilai arsitektur yang sangat tinggi serta tempat-tempat hiburan yang cukup banyak.
             Terkait dengan bangunan bersejarah, pemerintah telah berupaya untuk melestarikannya dengan mengeluarkan beberapa peraturan untuk menjaga keaslian arsitektur bangunan dan mempertahankan nilai sejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan/kebudayaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sejarah nasional dan sejarah perkembangan Kota Jakarta.


C.  Batas Wilayah Kecamatan Taman sari
                   Adapun batas-batas wilayah kecamatan Tamansari adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara           : Berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dengan Batas rel kereta api
                                            layang.
b. Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Kecamatan Pademangan Jakarta Utara dan Kecamatan Sawah Besar
                                            Jakarta Pusat dengan batas rel kereta api layang.
c. Sebelah Selatan       : Berbatasan dengan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dengan batas Jl. Sukarjo
                                            Wiryopranoto.
d. Sebelah Barat           : Berbatasan dengan Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan batas Kali Krukut
   
           Sedangkan luas masing-masing kelurahan di Kecamatan Taman sari,
adalah sebagai berikut:

1.
Kelurahan Pinangsia
:
96,19  Ha  (0,96 km2)
2.
Kelurahan Glodok
:
37,60  Ha  (0,38 km2)
3.
Kelurahan Mangga Besar
:
51,10  Ha  (0,51 km2)
4.
Kelurahan Tangki
:
37,47  Ha  (0,37 km2)
5.
Kelurahan Keagungan  
:
31,76  Ha  (0,32km2)
6.
Kelurahan Krukut
:
55,07  Ha  (0,55 km2)
7.
Kelurahan Tamansari
:
67,72  Ha  (0,68 km2)
8.
Kelurahan Maphar
:
58,99  Ha  (0,59 km2)
 
 PETA  WILAYAH  KECAMATAN TAMAN SARI


Adapun jumlah jiwa menurut jenis kelamin dan kewarganegaraan pada bulan Januari 2016,  adalah sebagai berikut :



a.
Jenis Kelamin
:
-        Laki-laki
:
62.963 Orang


:
-        Perempuan
:
62.250 Orang

b.
Kewarganegaraan
:
-        WNI
:
125.364 Orang


:
-        WNA
:
71 Orang
Apabila ditinjau dari segi kehidupan sehari-hari (status pekerjaan) penduduk Kecamatan Taman sari mempunyai kegiatan kerja sebagai berikut :



-    Pegawai Negeri
:
669    Orang
-    ABRI
:
161     Orang
-    Swasta
:
25.773    Orang
-    Industri / buruh
:
17.932    Orang
-    Lain-lain
:
4.585    Orang
D.    Keadaan Penduduk dan sosio Religius
Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Taman sari merupakan penduduk yang heterogen.Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kecamatan Tamansari. Dengan jumlah penduduk sebanyak 277.606 jiwa dengan  pemeluk agama sebagai berikut :

JUMLAH
PENDUDUK
Pemeluk Agama
Islam
Kristen
Hindu
Budha
Lain-lain






277.606
87.917
29.549
21.678
4.765
-



Dari jumlah penduduk 277.606 jiwa Di  Kecamatan Taman sari  terdapat lembaga keagamaan yang memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan. Lembaga tersebut adalah:

1.   
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Taman sari
2.    Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kec.Taman
sari
3.    Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Kec. Taman
sari
4.    Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kec.Taman
sari
6.    Forum Komunikasi Majlis Ta’lim (FKMT) Kec.
Taman sari

E.  TEMPAT IBADAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar